
Jayapura |Acehtraffic.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan [Kontras] mengaku sangat kecewa terhadap Presiden SBY yang tak kunjung menjalankan komitmen politik untuk menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM di masa lalu. Demikian disampaikan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan [Kontras] seperti yang dilansir Papuapost, Kamis [29/12] kemarin.
Sepanjang tahun 2011, perubahan yang diharapkan korban tentang adanya penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM berat masih jalan di tempat. ‘’Pemerintah masih menolak pertanggungjawaban pelanggaran HAM dimasa lalu, dengan terus menerus mengingkari Konstitusi (UUD 1945), mengabaikan konsensus nasional sebagai mandat reformasi, dan menutup mata atas kewajiban internasionalnya,’’ katanya.
Ketidakmuan negara untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu
terus berulang dari tahun ke tahun. Jaksa Agung baru, Basrief Arief tak kunjung
melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang telah
diserahkan oleh Komnas HAM dengan berbagai alasan yang dipolitisasi. Akibatnya,
berbagai kasus pelanggaran HAM yang berat, diantaranya kasus Trisakti, Semanggi
I dan II (1998 dan 1999), Mei 1998, Penculikan dan Penghilangan Orang Secara
Paksa 1997-1998, Talangsari 1989 dan Wasior-Wamena, Papua (2001 dan 2003) masih
mandek di Kejaksaan Agung.
Sikap Kejaksaan Agung ini, justru diperkuat dengan sikap
Presiden yang mengabaikan rekomendasi DPR tahun 2009 atas penyelesaian kasus
Penghilangan Orang Secara Paksa periode 1997-1998, diantaranya membentuk pengadilan
HAM adhoc, mencari para korban yang masih hilang dan melakukan rehabilitasi
kepada para korban dan keluarganya.
Rekomendasi Komnas HAM untuk pemberian Surat Keterangan Status
Korban Penghilangan Paksa bagi 13 korban yang masih dihilangkan hanya satu-satunya
upaya yang dilakukan. Hal ini harus menjadi acuan bagi pemerintah untuk segera
melakukan pencarian korban yang masih hilang untuk menjamin kepastian hukum dan
pemulihan bagi korban dan keluarga korban.