Tampilkan postingan dengan label Mimpi Usut Tuntas Pelanggaran HAM Papua Jalan Ditempat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mimpi Usut Tuntas Pelanggaran HAM Papua Jalan Ditempat. Tampilkan semua postingan

19 Februari, 2013

Mimpi Usut Tuntas Pelanggaran HAM Papua Jalan Ditempat



  Jayapura |Acehtraffic.com  - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan [Kontras] mengaku sangat kecewa terhadap Presiden SBY yang tak kunjung menjalankan komitmen politik untuk menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM di masa lalu. Demikian disampaikan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan [Kontras] seperti yang dilansir Papuapost, Kamis [29/12] kemarin.

Sepanjang tahun 2011, perubahan yang diharapkan korban tentang adanya penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM berat masih jalan di tempat. ‘’Pemerintah masih menolak pertanggungjawaban pelanggaran HAM dimasa lalu, dengan terus menerus mengingkari Konstitusi (UUD 1945), mengabaikan konsensus nasional sebagai mandat reformasi, dan menutup mata atas kewajiban internasionalnya,’’ katanya.

       Ketidakmuan negara untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu terus berulang dari tahun ke tahun. Jaksa Agung baru, Basrief Arief tak kunjung melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang telah diserahkan oleh Komnas HAM dengan berbagai alasan yang dipolitisasi. Akibatnya, berbagai kasus pelanggaran HAM yang berat, diantaranya kasus Trisakti, Semanggi I dan II (1998 dan 1999), Mei 1998, Penculikan dan Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Talangsari 1989 dan Wasior-Wamena, Papua (2001 dan 2003) masih mandek di Kejaksaan Agung.
          Sikap Kejaksaan Agung ini, justru diperkuat dengan sikap Presiden yang mengabaikan rekomendasi DPR tahun 2009 atas penyelesaian kasus Penghilangan Orang Secara Paksa periode 1997-1998, diantaranya membentuk pengadilan HAM adhoc, mencari para korban yang masih hilang dan melakukan rehabilitasi kepada para korban dan keluarganya.
    Rekomendasi Komnas HAM untuk pemberian Surat Keterangan Status Korban Penghilangan Paksa bagi 13 korban yang masih dihilangkan hanya satu-satunya upaya yang dilakukan. Hal ini harus menjadi acuan bagi pemerintah untuk segera melakukan pencarian korban yang masih hilang untuk menjamin kepastian hukum dan pemulihan bagi korban dan keluarga korban.