29 Januari, 2013

Tim Advokasi Papua Barat Desak Kunjungan terikat oleh Pelapor Khusus PBB


Tim Advokasi Papua Barat Desak Kunjungan terikat oleh Pelapor Khusus PBB

Untuk segera dibebaskan
Kontak: Ed McWilliams

+1- 575-648-2078


13 Januari 2013 - The Papua Barat Tim Advokasi sangat prihatin Pemerintah keputusan sepihak Indonesia untuk membatasi rencana kunjungan dari PBB Pelapor Khusus mengenai promosi dan perlindungan hak untuk kebebasan berpendapat dan berekspresi Frank La Rue.
Pemerintah mengundang La Rue untuk mengunjungi Indonesia Mei lalu selama Hak Asasi Manusia PBB Dewanpenelaahan berkala terhadap hak asasi manusia di Indonesia . Indonesia berada di bawah tekanan selama pertemuan itu karena catatan buruk atas perlindungan hak asasi manusia, terutama di Papua Barat.

Tim Advokasi Papua Barat sangat mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengangkat pembatasan yang akan mencegah Pelapor Khusus dari pertemuan dengan tahanan politik di Jayapura dan Ambon.


Pembatasan yang diusulkan pemerintah akan menghalangi Rue La dari mengunjungi Papua Barat dan tahanan politik lainnya diadakan di Jayapura dan di tempat lain. Para tahanan politik dipenjara atas pembangkangan damai politik mereka. Selama bertahun-tahun pemerintah Indonesia telah berusaha membatasi kebebasan berekspresi oleh West Papua, sering oleh para pembangkang mengoleskan sebagai separatis dan Sejujurnya mengklaim bahwa pembangkang terikat dengan oposisi bersenjata Papua.
Menurut sumber terpercaya, Pelapor Khusus PBB, yang dijadwalkan tiba di Indonesia pada tanggal 14 Januari, berencana untuk menunda kunjungannya kecuali dia diizinkan mengunjungi para tahanan di kedua Jayapura dan Ambon.
Pemerintah Indonesia juga ingin mencegah Rue La dari mengunjungi tahanan politik yang diselenggarakan di Ambon di Maluku. Tahanan politik Maluku, seperti tahanan politik Papua, telah dipenjara karena pembangkangan damai mereka. Pemerintah diusulkan akan membatasi dia untuk pertemuan dengan para pejabat di Jakarta dan dengan ulama agama dipenjarakan di Sampang.
Kelompok hak asasi manusia memperkirakan bahwa ada yang sampai 100 tahanan politik di Indonesia, terutama Papua dan Maluku, termasuk 15 warga Papua dipenjarakan dengan dakwaan pengkhianatan.

Tim Advokasi Papua Barat sangat mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengangkat pembatasan yang akan mencegah Pelapor Khusus dari pertemuan dengan tahanan politik di Jayapura dan Ambon. Pemerintah Indonesia bertanggung jawab kepada masyarakat internasional untuk menghormati hak-hak tahanan politik di bawah ketentuan konvensi internasional banyak yang merupakan partai. Kunjungan oleh Pelapor Khusus merupakan sarana penting yang digunakan untuk memastikan kepatuhan Indonesia dengan kewajiban internasional. Tim Advokasi Papua Barat mendorong Pelapor Khusus untuk menunda kunjungannya sampai saat ia mampu mengatur agenda sendiri untuk kunjungan, termasuk pertemuan dengan tahanan politik di Jayapura dan Ambon.

Sumber : http://etan.org/news/2013/01wpat.htm


Tim Advokasi Papua Barat adalah sebuah LSM yang berbasis di AS terdiri dari akademisi, pembela hak asasi manusia dan pensiunan diplomat AS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar